Resmob Polsek Maesa menangkap seorang pria warga Kecamatan Maesa berinisil AM. (Foto: Humas)
BITUNG – Resmob Polsek Maesa menangkap seorang pria warga Kecamatan Maesa berinisil AM. Pasalnya dia telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Sahril Hamzah.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Bitung Timur, saat keduanya sedang pesta miras bersama rekan-rekannya,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami babak belur di wajah akibat pukulan beruntun dari pelaku.
“Saat sedang pesta miras bersama, tiba-tiba pelaku menendang korban ke arah dada hingga terjatuh. Pada saat bersamaan salah satu teman pelaku menahan korban, dan kembali pelaku memukul ke arah wajah dan kepala,” ujarnya.
Usai menganiaya, pelaku langsung meninggalkan TKP. Korban pun segera membuat laporan ke Polsek Maesa.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin (24/4/2023) sekitar pukul 12.00 Wita, di Kampung Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa,” katanya.