Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana didampingi Kasatreskrim AKP Batara Indra Aditya.(Foto: Humas Polres)
KOTAMOBAGU – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Pobundayan, Kotamobagu Barat diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu pada Jumat (15/4/2022) pagi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, mengatakan, pelaku adalah seorang suami berinisial DAS (36), sedangkan korban adalah istrinya sendiri, LS (40).
“Pelaku diamankan beberapa saat usai kejadian,” kata Iptu Dewa dalam press conference, Sabtu (16/4), di Mapolres.
BACA JUGA:
Iptu Dewa menjelaskan, kejadiannya di dalam kamar tidur. Pelaku menganiaya istrinya tersebut dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.
“Diduga pelaku memukul lebih dari satu kali, di antaranya di bagian mata sebelah kiri, kepala, dan leher korban, hingga korban mengalami memar,” jelasnya, didampingi Kasatreskrim AKP Batara Indra Aditya.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara,” tandas Iptu Dewa.