Tim Opsnal menangkap SL (22), warga Kecamatan Matuari Kota Bitung sebagai pengedar obat keras Trihexyphenidyl.(Foto: Humas)
BITUNG – Ratusan butir obat keras Trihexyphenidyl disembunyikan di kamar mandi kekasih. Polisi menemukan barang bukti tersebut.
Awalnya berededsr informasi obat keras itu sudah masuk kawasan perumahan di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung melakukan pengembangan pada hari Jumat (18/2/2022) dan hasilnya memuaskan.
“Gerak cepat pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sabtu berhasil menangkap SL (22), warga Kecamatan Matuari Kota Bitung sebagai pengedar obat keras Trihexyphenidyl,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:
Di dalam saku celana SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras Trihexyphenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang selanjutnya dikemas dalam bungkusan rokok.
Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan oleh Tim Opsnal kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras Trihexyphenidyl yang ditemukan SL dalam kamar mandi di rumah pacarnya sekitar wilayah Kota Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan mengatakan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.
Baca Juga:
“SL mengakui bahwa obat keras Trihexyphenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang,”kata Derry.
“Saat ini SL bersama barang obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut,” ucapnya.
AKP Derry Eko Setiawan mengatakan dalam kasus ini, SL sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.