KOTA MANADO – Polda Sulut dan Polres jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga Hingga November 2021.
“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah Tahap II (P21),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11/2021) petang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, soal penangannya di antaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak lima kasus, kemudian Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.
Baca Juga:
Kombes Pol Jules Abraham Abast kemudian merinci perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.
Mulai dari lima kasus yang ditangani Ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II (P21).
“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi. Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” ujarnya di depan sejumlah awak media.
Satu kasus dalam proses penyidikan, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 6 September 2021. Yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
Baca Juga:
“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” sebutnya.
Berlanjut ke satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II (P21), Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, laporannya pada 19 Juli 2021.
“Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” tuturnya.
Sementara itu untuk enam kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, dua dalam proses penyidikan, dan empat sudah tahapI/tahap II (P21).
Untuk dua kasus yang sedang disidik, satu kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.
Baca Juga:
Lalu satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni, A, J, LT, JL, C, P, dan IM.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk empat kasus yang tahap I/tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra.
“Kasus satu dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus dua dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus tiga dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus empat, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” rincinya.
Sedangkan dua kasus yang ditangani Polres Boltim, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).
Baca Juga:
“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus satu tersangkanya CR, dan kasusdua2 tersangkanya JP,” sebutnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21.
“Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.