KOTA BITUNG–Hanya karena alasan dendam, seorang pria inisial OA alias Aso (30), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung ini harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Bitung.
“Korbannya IR (22) lelaki warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 15:00 WITA,” kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.
Penikaman terjadi di salah satu perusahaan pengolahan ikan di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/879/XI/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 08 November 2021, dimana lelaki OA alias Aso menikam korban menggunakan pisau / badik miliknya.
Akibat dari tikaman tersebut korban mengalami luka tusuk (robek) di bagian perut sebelah kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSU Daerah Bitung.
“Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya diantara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok.” ujarnya.
Baca Juga:
Saat itu korban hampir saja menikam tersangka namun tersangka berhasil menghindar dan meloloskan diri,”ucap Kasi Humas.
OA alias Aso bersama barang bukti pisau miliknya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian.
“Saat ini OA alias Aso sudah dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP untuk proses penyidikan lanjut,” kata Kasi Humas.