• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Kota Kota Bitung

Gara-Gara Dendam, Warga Girian Nekat Tikam Perut Korban hingga Robek

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
10 November 2021
in Kota Bitung
0
Gara-Gara Dendam, Warga Girian Nekat Tikam Perut Korban hingga Robek

OA alias Aso bersama barang bukti pisau diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. (Foto: Humas)

Bagikan

KOTA BITUNG–Hanya karena alasan dendam, seorang pria inisial OA alias Aso (30), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung ini harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Bitung.

“Korbannya IR (22) lelaki warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 15:00 WITA,” kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.

  • Baca Juga:
    106 Personel Brimob Polda Sulut Ditugaskan ke Papua

Penikaman terjadi di salah satu perusahaan pengolahan ikan di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/879/XI/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 08 November 2021, dimana lelaki OA alias Aso menikam korban menggunakan pisau / badik miliknya.

Akibat dari tikaman tersebut korban mengalami luka tusuk (robek) di bagian perut sebelah kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSU Daerah Bitung.

“Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya diantara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok.” ujarnya.

Baca Juga:

  • Kapolda Sulut Desak Polres dan Forkopimda di Boltim Percepat Capaian Vaksinasi Covid-19

Saat itu korban hampir saja menikam tersangka namun tersangka berhasil menghindar dan meloloskan diri,”ucap Kasi Humas.

OA alias Aso bersama barang bukti pisau miliknya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian.

“Saat ini OA alias Aso sudah dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP untuk proses penyidikan lanjut,” kata Kasi Humas.

 

Views: 264

Bagikan
Tags: dendam. polres bitungpenusukantikan
Previous Post

106 Personel Brimob Polda Sulut Ditugaskan ke Papua

Next Post

Sampai November 2021, Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI, Ini Rinciannya

Related Posts

Kota Bitung

Kantah Bitung Gelar Donor Darah Bertemakan ‘Setetes Darah, Sejuta Berkah di Bulan Ramadan

by Cahya Sumirat
20 February 2026
Kota Bitung

Kantah Bitung Bahas Percepatan Penyelesaian Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

by Cahya Sumirat
20 February 2026
Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026
Kota Bitung

Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026

by Cahya Sumirat
3 February 2026
Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025
Kota Bitung

Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025

by Cahya Sumirat
16 December 2025
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI
Kota Bitung

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI

by Cahya Sumirat
16 December 2025
Next Post
Sampai November 2021, Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI, Ini Rinciannya

Sampai November 2021, Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI, Ini Rinciannya

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In