• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Kota Kota Bitung

Gara-Gara Dendam, Warga Girian Nekat Tikam Perut Korban hingga Robek

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
10 November 2021
in Kota Bitung
0
Gara-Gara Dendam, Warga Girian Nekat Tikam Perut Korban hingga Robek

OA alias Aso bersama barang bukti pisau diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. (Foto: Humas)

Bagikan

KOTA BITUNG–Hanya karena alasan dendam, seorang pria inisial OA alias Aso (30), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung ini harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Bitung.

“Korbannya IR (22) lelaki warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 15:00 WITA,” kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.

  • Baca Juga:
    106 Personel Brimob Polda Sulut Ditugaskan ke Papua

Penikaman terjadi di salah satu perusahaan pengolahan ikan di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/879/XI/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 08 November 2021, dimana lelaki OA alias Aso menikam korban menggunakan pisau / badik miliknya.

Akibat dari tikaman tersebut korban mengalami luka tusuk (robek) di bagian perut sebelah kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSU Daerah Bitung.

“Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya diantara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok.” ujarnya.

Baca Juga:

  • Kapolda Sulut Desak Polres dan Forkopimda di Boltim Percepat Capaian Vaksinasi Covid-19

Saat itu korban hampir saja menikam tersangka namun tersangka berhasil menghindar dan meloloskan diri,”ucap Kasi Humas.

OA alias Aso bersama barang bukti pisau miliknya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian.

“Saat ini OA alias Aso sudah dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP untuk proses penyidikan lanjut,” kata Kasi Humas.

 

Views: 137

Bagikan
Tags: dendam. polres bitungpenusukantikan
Previous Post

106 Personel Brimob Polda Sulut Ditugaskan ke Papua

Next Post

Sampai November 2021, Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI, Ini Rinciannya

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Bitung Bayarkan Manfaat Klaim Tenaga Kerja PT Deho Canning Company
Kota Bitung

BPJS Ketenagakerjaan Bitung Bayarkan Manfaat Klaim Tenaga Kerja PT Deho Canning Company

by Cahya Sumirat
14 March 2025
Tim Tarsius Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Pasar Tua Bitung
Kota Bitung

Tim Tarsius Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Pasar Tua Bitung

by Cahya Sumirat
2 May 2024
Bawa Panah Wayer, Bocah 11 Tahun di Kota Bitung Ditangkap Polisi
Kota Bitung

Bawa Panah Wayer, Bocah 11 Tahun di Kota Bitung Ditangkap Polisi

by Cahya Sumirat
7 April 2024
Bawa Sajam Jenis Badik, JW Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
Kota Bitung

Bawa Sajam Jenis Badik, JW Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung

by Cahya Sumirat
26 March 2024
3 Pria Pembawa Senjata Tajam di Madidir Ditangkap Polisi
Kota Bitung

3 Pria Pembawa Senjata Tajam di Madidir Ditangkap Polisi

by Cahya Sumirat
4 March 2024
Next Post
Sampai November 2021, Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI, Ini Rinciannya

Sampai November 2021, Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI, Ini Rinciannya

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In