MINAHASA SELATAN – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua buronan kasus penganiayaan, Kamis (12/08/2021). Keduanya sudah setahun menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat dua ke-1 KUHP,” ucap Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.
Baca Juga:
Keduanya berinisial RT alias Riko (22), warga Uwuran Satu, Amurang, dan DS alias Dandi (22), warga Lopana, Amurang Timur, Minsel. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Minsel sejak sekitar satu tahun silam.
Kasatreskrim mengatakan, RT diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Amurang pada 10 Mei 2020, sedangkan DS berdasarkan laporan polisi di Polres Minsel pada 31 Juli 2020.
Baca Juga:
Dikatakan AKP Rio Gumara, RT menganiaya Daniel Tampanatu Naai, warga Kilos, Amurang, sedangkan DS menganiaya Jefry Rorimpandey (42), warga Lopana.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutur AKP Rio.