• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Minahasa Raya Kab. Minahasa Selatan

Setahun Buron, 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Ditangkap Polres Minahasa Selatan

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
12 August 2021
in Kab. Minahasa Selatan
0
Setahun Buron, 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Ditangkap Polres Minahasa Selatan

Dua buronan kasus penganiayaan diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, Kamis (12/08/2021). (Foto: Humas)

Bagikan

MINAHASA SELATAN – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua buronan kasus penganiayaan, Kamis (12/08/2021). Keduanya sudah setahun menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat dua ke-1 KUHP,” ucap Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.

Baca Juga:

  • Perkumpulan Sopir di Kota Tomohon Salurkan Bansos ke Warga lewat Polres Tomohon

Keduanya berinisial RT alias Riko (22), warga Uwuran Satu, Amurang, dan DS alias Dandi (22), warga Lopana, Amurang Timur, Minsel. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Minsel sejak sekitar satu tahun silam.

Kasatreskrim mengatakan, RT diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Amurang pada 10 Mei 2020, sedangkan DS berdasarkan laporan polisi di Polres Minsel pada 31 Juli 2020.

Baca Juga:

  • Lansia Peserta Vaksinasi Merdeka Samrat Polda Sulut Dapat Sembako Gratis

Dikatakan AKP Rio Gumara, RT menganiaya Daniel Tampanatu Naai, warga Kilos, Amurang, sedangkan DS menganiaya Jefry Rorimpandey (42), warga Lopana.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutur AKP Rio.

Views: 264

Bagikan
Tags: dpoPenganiayaanpolres minsel
Previous Post

Perkumpulan Sopir di Kota Tomohon Salurkan Bansos ke Warga lewat Polres Tomohon

Next Post

Presiden Lepas Ekspor Pertanian ke-61 Negara secara Virtual

Related Posts

Pemkab Minahasa Selatan Lindungi 5.350 Pekerja Rentan Tahun 2025
Kab. Minahasa Selatan

Pemkab Minahasa Selatan Lindungi 5.350 Pekerja Rentan Tahun 2025

by Cahya Sumirat
3 May 2025
Turis Inggris Cidera saat Liburan di Gunung Soputan, Basarnas Manado Evakuasi
Kab. Minahasa Selatan

Turis Inggris Cidera saat Liburan di Gunung Soputan, Basarnas Manado Evakuasi

by Cahya Sumirat
11 May 2024
Penyelundupan Ribuan Liter Minuman Beralkohol di Amurang Digagalkan Polisi
Kab. Minahasa Selatan

Penyelundupan Ribuan Liter Minuman Beralkohol di Amurang Digagalkan Polisi

by Cahya Sumirat
7 March 2024
7 Pria Ganteng Curi Tabung Gas Ditangkap Resmob Polres Minsel
Kab. Minahasa Selatan

7 Pria Ganteng Curi Tabung Gas Ditangkap Resmob Polres Minsel

by Cahya Sumirat
29 February 2024
Kasus Korupsi PDAM yang Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah Diungkap Polres Minsel
Kab. Minahasa Selatan

Kasus Korupsi PDAM yang Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah Diungkap Polres Minsel

by Cahya Sumirat
4 October 2023
Next Post
Presiden Lepas Ekspor Pertanian ke-61 Negara secara Virtual

Presiden Lepas Ekspor Pertanian ke-61 Negara secara Virtual

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In