MINSEL – Polsek Sinonsayang mengamankan tersangka kasus cabul, VA alias Valen (17), warga Desa Tiniawangko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Perbuatan dilakukan terhadap korban, sebut saja Bunga (nama disamarkan), seorang siswi salah satu SMA di kecamatan setempat.
Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo melalui Kapolsek Sinonsayang, Iptu Stenly Sarempa mengatakan, perbuatan tersangka dipergoki oleh nenek korban dan diberitahukan kepada orang tua korban.
“Pihak orang tua melaporkan perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Kami lalu mengejar dan berhasil meringkus tersangka yang sempat melarikan diri,” ujarnya, Senin (09/04/2018).
Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan cabul telah beberapa kali dilakukan oleh tersangka. “Tersangka dan korban diduga berpacaran sejak bulan Desember 2017 dan perbuatan cabul telah dilakukan beberapa kali,” terang Kapolsek. “Tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan” pungkasnya.tm