Seorang pria berinisial YFD (20) ditangkap polisi.(Foto: dok. Humas)
MANADO– Seorang pria berinisial YFD (20), yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado. Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak SMP itu ditangkap di Desa Sea, Kabupaten Minahasa pada Selasa (8/3/2022)
“Pelaku sudah diamankan beberapa saat setelah polisi menerima laporan dari ibu korban,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA:
“Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Sea Kabupaten Minahasa, Selasa, 8 Maret 2022,” katanya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pagi itu ibu korban mendapati korban yang juga tinggal di Desa Sea, mengalami pendarahan yang keluar dari organ intimnya. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Medical Center Paal Dua.
“Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa pendarahan disebabkan karena korban seperti habis keguguran atau mengalami persetubuhan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:
Mendengar hasil keterangan dokter seperti itu, ibu korban selanjutnya melakukan interogasi terhadap anaknya yang baru duduk di SMP kelas 3 ini.
“Korban pun mengakui jika ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku, TKP di sekitar Desa Sea,” ujarnya.
Keberatan dengan apa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.