MANADO, tayangmanado.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) berhasil melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut.
“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut tahun 2023 adalah sebesar Rp17,31 triliun tumbuh 23,52% dengan capaian 122,68% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,11 triliun sedangkan berdasarkan target Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2023 capaian Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah 107,27% dari target sebesar Rp16,13 triliun,” ungkap Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, pada Konferensi Pers Kinerja Kanwil DJP Suluttenggomalut Tahun 2023.
Menurutnya, Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat 2 (dua) nasional untuk realisasi capaian penerimaan. Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat 4 besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar. Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.
“Dari segi kepatuhan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil meraih realisasi sebesar 108,59% atau sebanyak 545.658 SPT dari target 502.478 SPT. Hasil tersebut membawa Kanwil DJP Suluttenggomalut menempati peringkat 1 (satu) nasional untuk realisasi capaian kepatuhan SPT,” jelas Zuhri .
Dari capaian tersebut menunjukkan bahwa para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal ini untuk melaporkan SPT Tahunan yang tentunya akan berdampak pada realisasi penerimaan pajak.
Lanjut dikatakannya, Selain penerimaan dan kepatuhan, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga fokus dalam melakukan kegiatan penegakan hukum.
“Pada tahun 2023 realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut dari kegiatan penagihan sebesar Rp253,10 miliar atau 163,62% dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp154,69 miliar,” ujar Zuhri.
Hal tersebut menepatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat 2 (dua) nasional untuk realisasi kegiatan penagihan. Selain Kanwil DJP Sulutenggomalut, terdapat 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut yang realisasi penerimaan penagihannya berprestasi di tingkat nasional, yakni KPP Pratama Tobelo yang meraih prestasi peringkat 1 (satu) nasional dengan nilai realisasi sebesar Rp62,59 miliar atau 763,28% dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp8,20 miliar serta KPP Pratama Kotamobagu meraih prestasi peringkat 3 (tiga) nasional dengan nilai realisasi sebesar Rp30,11 miliar atau 514,82% dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp5,84 miliar.
“Dari tindakan pemeriksaan dan pengawasan, STP yang diterbitkan sebanyak 182.467 ketetapan dengan nilai sebesar Rp152,88 miliar sedangkan untuk SKP yang diterbitkan sebanyak 4.087 ketetapan dengan nilai sebesar Rp357,81 miliar. Untuk pemeriksaan bukti permulaan Kanwil DJP Suluttenggomalut mampu merealisasikan sebanyak 13 Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) yang tidak dilanjutkan ke proses penyidikan dengan realisasi sebesar Rp8,42 miliar dan 1 laporan LPBP yang ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Terdapat 2 (dua) wajib pajak yang dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan, yakni PT MTM (AMR) dengan kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar dengan vonis pengadilan penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan PT KL (RRK) dengan kerugian negara sebesar Rp171,86 juta dalam tahap P-22 menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo Utara,” tandas Zuhri.
Selain itu, kata Zuhri, sepanjang tahun 2023, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil menyelesaikan 214 kasus keberatan yang diproses langsung oleh DJP dan 55 kasus banding serta 87 kasus gugatan yang diproses oleh Pengadilan Pajak.
Di tahun 2023 juga Kanwil DJP Suluttenggomalut menyelenggarakan program pengurangan sanksi dan berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp130,37 miliar dari 20.212 permohonan oleh 1.581 wajib pajak.
Ditambahkannya, Dari segi anggaran, tahun 2023 penyerapan anggaran Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah sebesar 98,63%. Sampai dengan 31 Desember 2023, untuk wajib pajak yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebanyak 1.810.031 wajib pajak atau sebesar 84,44% dari 2.146.173 wajib pajak yang harus melakukan pemadanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, saat mulainya implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal terus bersinergi untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, hal tersebut terbukti dengan sampai dengan tahun 2023 Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama 10 unit vertikal, yakni KPP Pratama Manado, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, KPP Pratama Tahuna, KPP Pratama Palu, KPP Pratama Luwuk, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Tolitoli, dan KPP Pratama Ternate berhasil meraih predikat kantor Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), “pungkas Zuhri.
Di tahun 2023, Kanwil DJP Suluttenggomalut dan unit vertikal juga mencetak prestasi-prestasi lainnya, antara lain:
1. Peringkat 1 Nasional Konten Kreator Teraktif (a.n. Raihan R Dofani);
2. Peringkat 1 Nasional Tingkat Kemenangan di Pengadilan;
3. Peringkat 2 Nasional Tenaga Forensik Digital Terbaik (a.n. Riyanto);
4. Peringkat 3 Nasional Kanwil DJP dengan Konten Kreator Teraktif;
5. KPP Pratama Palu sebagai unit terbaik Ramah Kelompok Rentan dari Menpan-RB;
6. KPP Pratama Palu sebagai kantor dengan predikat pelayanan prima dari Menpan-RB;
7. KP2KP Sanana Peringkat 1 Nasional Tim Pengelola Jejaring Sosial Tahun 2023;
8. KP2KP Tilamuta Peringkat 1 Nasional Kontributor Berita dan Flash Foto (a.n. Elrandi Gunarsya); dan
9. Pegawai KPP Pratama Palu Juri Aquascape Internasional di Korea Selatan (a.n. Agus Salim).(ferrytheo)