Dua orang diduga pelaku yakni ZDP alias Zul (23), warga Motoboi Besar dan WM alias Wir (22) warga Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur ditangkap polisi. (Foto: Humas)
KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu merespons cepat kasus pemerkosaan di Kelurahan Mogolaing, Kecamatam Kotamobagu Barat yang sempat viral di media sosial pada Kamis (28/07/2022).
Tim Resmob dibawah pimpinan AKP Batara Indra Aditya langsung membekuk dua orang yang diduga pelaku yakni ZDP alias Zul (23), warga Motoboi Besar dan WM alias Wir (22) warga Moyag Kec. Kotamobagu Timur selang beberapa jam setelah dilaporkan korban.
Kasus ini dilaporkan oleh korban yang merupakan wanita berumur 19 tahun asal Bolaang Mongondow Timur pada Kamis (28/07/2022) di Mapolres Kotamobagu.
Kronologis singkat kasus ini sendiri berawal dari pesta minuman keras (miras) di rumah warga Kelurahan Mogolaing, kemudian datang korban yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian diperkosa para pelaku.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan dua orang yang diduga pelaku pemerkosaan ini.
“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob, dan saat ini penyidik telah memeriksa korban didampingi UPTD PPA Kotamobagu serta saksi-saksi untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut”. Ujar Kasi Humas.