MANADO – Dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Megamas Manado, pada hari Minggu, 8 Oktober 2023 ditangkap Polresta Manado.
“Berdasarkan laporan polisi, kejadian terjadi pada pukul 04.00 di depan Indomaret Point. Identitas pelaku penganiayaan yang diamankan adalah EGR (21) dan BT (20),” kata Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami oleh korban bernama Givenche K Tumbel (23).
“Saat korban sedang menunggu pacarnya membeli makanan di dalam mobil, ada seorang pria mendekati korban yang akhirnya memicu adu mulut. Tak lama kemudian kedua pelaku datang dan menikam korban hingga mengalami 9 luka tikaman di perut, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan,” ujarnya.
Tim Bravo berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Mitra.
“Para pelaku mengakui peristiwa itu terjadi karena salah paham. Dua bilah pisau jenis badik yang digunakan pelaku berhasil diamankan, bersama dengan pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Selain itu, mobil Daihatsu Xenia DB 1585 JB warna putih juga turut diamankan,” kata Kasat.
Kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.