Tim Resmob Polres Bitung menangkap pria berinisial AS (36) warga Kelurahan Girian Indah.(Foto: Humas Polda)
BITUNG, tayangmanado.com – Pria berinisial AS (36), warga Kelurahan Girian Indah ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena telah menganiaya di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu, 21 Februari 2024 pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Manembo-nembo,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Kamis (22/4/2024)
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada korban yaitu seorang pria bernama Syahril, pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita.
“Penganiayaan dipicu karena salah paham, dimana antara pelaku dan korban terlibat cekcok karena mobil milik korban menghalangi jalan masuk menuju rumah pelaku,” ujarnya.
Pelaku sempat menegur korban, namun tak lama kemudian terjadi adu mulut yang berakhir perkelahian antara keduanya.
“Korban langsung mengambil sebuah pipa besi dan sekop lalu pelaku mengambil sebuah batu dan menggertak melempar korban. Kemudian korban memukul pelaku dengan pipa besi yang dipegangnya dan mengenai bibir pelaku. Pipa besi tersebut dapat dirampas oleh pelaku, dan pelaku langsung memukul balik kepala korban sehingga mengakibatkan luka,” terang Iptu Iwan.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk di proses lanjut beserta barang bukti sebuah pipa besi,” tuturnya.