Barang bukti yang diamankan. (Foto: Humas Polresta)
MANADO, tayangmanado.com – Priia berinisial AT (32), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. AT diamankan atas kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Terduga pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl, pada Rabu (21/2/2024) sore, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti kurang lebih 1.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik hitam serta 1 buah handphone.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba AKP Hilman Muthalib, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.