BITUNG – Pria berinisial RB (18) asal Kakenturan Dua Bitung ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. Dia ditangkap karena diduga telah menganiaya seorang perempuan berinisial VN (18) yang berstatus mantan pacar.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 21.25 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Minggu (1/10/2023).
Awalnya antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kelurahan Aertembaga Satu menjalin hubungan pacaran. Karena pelaku sering melakukan penganiayaan, sehingga orang tua korban sudah melarang dan tidak menyetujui hubungan mereka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Saat itu korban disuruh ibunya berbelanja di warung. Melihat korban keluar dari rumah, pelaku langsung mencegat korban di jalan kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor,” kata Ipda Iwan.
Pada saat itu adik korban sempat melerai namun pelaku juga memukul adik korban sehingga adik korban merasa takut.
“Pelaku kembali menganiaya korban dengan menginjak di bagian kepala belakang, selanjutnya pelaku mengambil batako dan memukul kepala belakang membuat korban kembali jatuh tersungkur,” ujarnya.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.