BITUNG – Dua pria warga Kota Bitung inisial FB (23) dan FM (27) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Kedua pria karena kedapatan sedang membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pisau dapur.
“Kedua pria tersebut diamankan polisi pada hari Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 04.00 Wita di kompleks Perumahan Girian Atas, Kelurahan Girian,” ujar Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Jumat (7/7/2023).
Kedua pria tersebut ditangkap berkat laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan anak-anak muda di kompleks warga.
“Mendapat laporan ada sekelompok anak muda sedang membuat keributan, polisi segera bertindak menuju TKP. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati keduanya sedang menguasai sajam,” katanya.
Tim Resmob langsung mengamakan kedua pria tersebut dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah senjata tajam, yaitu dua buah pisau dapur dan sebuah parang,” tuturnya.







