MINSEL – Pria inisial RM (59), warga Desa Poopo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tersangka kasus penganiayaan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Selasa (04/07/2023).
Tersangka RM diamankan Polisi, atas laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban Donny Rompas (43), warga Desa Poopo Utara, Kecamatan Ranoyapo.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Tersangka RM awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo kemudian kami jemput untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap Iptu Lesly.
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Poopo Utara, pada Senin (03/07/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Kejadian diawali dengan tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat minuman alkohol, memalak rokok seorang warga. Aksi tersangka ini ditegur oleh korban. Terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.
Selanjutnya tersangka pergi mengambil sajam jenis parang dan tak berselang lama kembali ke TKP dan langsung menganiaya korban.
Tersangka menebas korban menggunakan parang, mengena dibagian kepala hingga berdarah. Usai melakukan aksinya tersangka lari meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban dibawa ke RS Cantia, Tompasobaru, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini tersangka RM telah resmi ditahan di Rutan Polres Minsel sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/34/VII/2023/Reskrim, tanggal 4 Juli 2023,” tutur Kasat Reskrim.