BITUNG – Bersama 15 personel Satlantas dan 10 personel Samapta, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Novita Citra Restika memimpin langsung kegiatan patroli dan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Kegiatan dilakukan di Pusat Kota Bitung, Senin (3/7/2023) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring puluhan jenis pelanggaran lalu lintas, yang secara kasat mata tampak di depan petugas.
“Kita mengeluarkan Tilang sebanyak 35, dengan rincian ranmor 24 buah, STNK 8 buah dan SIM 3 buah. Adapun rincian jenis pelanggaran antara lain, tidak menggunakan helm, knalpot non standar, tanpa TNKB depan dan belakang, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara,” kata Kasat Lantas.
Seluruh kendaraan yang ditilang merupakan jenis sepeda motor. Iapun berharap agar masyarakat tetap patuh pada aturan berlalulintas.
“Hindari pelanggaran lalu lintas, patuhi semua aturan dalam berlalulintas, utamakan keselamatan dalam berkendara,” pesannya.