RS (41) ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado saat berada rumahnya.(Foto: Humas)
MANADO – Dengan modus mengajak jalan keluar menjemput anak, RS (41) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah usia 7 tahun berulang kali. Dia ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado saat berada rumahnya.
BACA JUGA:
“Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (21/4/2022) siang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 16.45 Wita, di rumah terduga pelaku.
“Awalnya korban sedang berada di rumah omanya, kemudian diajak oleh terduga pelaku untuk menjemput anaknya, namun sebelumnya mereka singgah di rumah terduga pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA:
Di rumah itulah pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Bahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya tersebut sudah dilakukan beberapa kali terhadap korban.
“Terduga pelaku diamankan pada Rabu (20/4/2022) malam saat berada di rumahnya. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.