RATAHAN, TayangManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara fokus melindungi pekerja jasa konstruksi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Keseriusan ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Minahasa Tenggara yang sudah ditandatangani Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli pada 22 Desember 2025.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa setiap Perangkat Daerah/Perusahaan swasta/BUMN/BUMD yang melaksanakan pekerjaan fisik/proyek Pembangunan, mewajibkan kepada penyedia jasa/kontraktor /pemborong pelaksana proyek untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. Formulir kepesertaan dapat diperoleh di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano. “Setiap permintaan pembayaran pencairan termin pekerjaan fisik/proyek Pembangunan yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor/pemborong dari termin pertama sampai termin terakhir wajib melampiran bukti setoran pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dari bank,” ketik Kandoli.
Ditambahkannya bahwa jika penyedia jasa konstruksi/kontraktor/pemborong tidak dapat melampirkan buktri setoran atau potongan BPJS Ketenagakerjaan, maka realisasi pcrmintaan pembayaran dapat ditangguhkan.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano Stephano Liuw mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Minahasa Tenggara. Menurutnya, edaran Bupati ini akan menjadi dasar penguat selain undang-undang agar pekerja sektor jasa konstruksi ini dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami yakin surat edaran Bupati ini akan meningkatkan kesadaran betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi,” pungkasnya.
(RG)







