FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara saat di kantor polisi.(Foto: Humas)
MITRA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan seorang pria inisial FM (43), warga Pasanter yang duga melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan berumur delapan dan lima tahun.
“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/6/2022).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
BACA JUGA:
“Terduga pelaku mencabuli korban pertama sekitar pukul 08:30 WITA, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban kedua,” katanya.
Terduga pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5.000 kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:
Dijelaskan, Polres Minahasa Tenggara pada Kamis (26/5/2022), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut terhadap teman wanitanya.
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.