BITUNG, TayangManado.com – Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penertiban administrasi aset pemerintah. Kali ini, Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bitung.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bitung melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nensi M. J. Runturambi, S.ST., M.Si. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kota Bitung bapak Rinto Miu. Kantor Pertanahan Kota Bitung menyerahkan sertifikat Hak Pakai di kelurahan Madidir Weru dan Danowudu.
Penyerahan sertifikat berjalan dengan baik dan antusias dari kedua pihak baik ATR/BPN Kota Bitung maupun dari Kemenag Kota Bitung. Kegiatan ini memiliki arti penting dalam pengelolaan inventaris negara. “Penyerahan ini merupakan bagian integral dari upaya penataan aset negara. Tujuannya adalah agar aset negara semakin tertib administrasi, aman secara fisik maupun hukum, serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Nensi M. J. Runturambi.
Lebih lanjut, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan nyata Kantor Pertanahan Kota Bitung terhadap optimalisasi pengelolaan aset pemerintah. Dengan terbitnya sertipikat ini, diharapkan aset-aset BMN yang dikelola oleh Kementerian Agama Kota Bitung dapat terinvetarisasi dengan baik dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
(RG)







