BITUNG, TayangManado.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., menghadiri agenda hukum penting di wilayah kerjanya. Steven hadir langsung dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang digelar bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (03/12/2025).
Kehadiran pimpinan Kantor Pertanahan ini menunjukkan dukungan penuh institusi terhadap proses penegakan hukum dan sinergitas antar lembaga di Kota Bitung.
Agenda eksekusi ini dilaksanakan sehubungan dengan penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan dua pihak, yaitu antara Hendrik Warouw, dkk sebagai pihak penggugat melawan PT. PERTAMINA, dkk. Proses eksekusi perdata ini merupakan tahap akhir dari rangkaian persidangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
“Kehadiran kami sangat krusial karena objek sengketa berkaitan erat dengan legalitas aset yang membutuhkan pencatatan administrasi pertanahan yang akurat,” ujar Steven.
Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi berjalan dengan tertib dan mengedepankan prinsip koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan. Kepala Kantah Bitung memantau langsung jalannya pembacaan dan penyerahan dokumen eksekusi untuk memastikan sinkronisasi data yuridis pertanahan pasca putusan pengadilan. Hal ini dilakukan agar status hukum objek sengketa menjadi jelas dan tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pengadilan Negeri Bitung, Kepala Kantor Pertanahan, dan para pihak terkait sebagai simbol harmonisasi hubungan antar instansi. Melalui pelaksanaan eksekusi yang transparan ini, diharapkan kepastian hukum investasi dan hak kepemilikan di Kota Bitung semakin terjamin.
“Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk terus bersikap profesional dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi pelayanan publik yang maksimal,” pungkasnya.
(RG)





