BITUNG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Pateten Kecamatan Aertembaga.
“Polisi menangkap 2 pria warga setempat, yaitu JK (18) yang diamankan pada hari Kamis (8/9/2022), dan MA (28) yang diamankan keesokan harinya,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Sabtu (10/9/2022).
Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin ini berawal dari laporan warga yang merasa resah.
“Berdasarkan laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan. Awalnya polisi menangkap seseorang yang membawa beberapa butir obat keras. Saat diinterogasi, ia mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial JK. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan JK,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi kemudian meminta keterangan dari JK terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten.
“Saat diinterogasi lanjut, JK mengaku obat keras tersebut sudah ia jual kembali kepada pria berinisial MA. Polisi pun akhirnya menangkap MA, yang mengaku sebagian obat sudah terjual dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam dapur rumahnya,” ungkapnya.
Polisi akhirnya membawa kedua pengedar obat keras ini bersama barang bukti sebanyak 162 butir ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.