Pria berinisial JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa terpaksa diamankan polisi. (Foto: Humas)
MANADO – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa. Dia tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak 2020. JR kini diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado.
“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:
- Patroli Skala Besar di Kota Manado, Puluhan Orang Mabuk, 14 Knalpot Bising, 2 Sajam Diamankan Polisi
Aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado pada hari Minggu (13/3/2022).
Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
BACA JUGA:
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.