KOTA MANADO – Narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 1 paket dengan berat bersih sekitar 494,67 gram dimusnahkan di halaman Kantor BNN Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29/7/2021) pagi.
Barang haram tersebut diperoleh dari tersangka perempuan berinisial ANS alias Ima (42) dan lelaki berinisial MA alias Memed (37), keduanya warga Kota Manado.
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti tanaman ganja ini dilaksanakan dihadiri Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Nana Sudjana, Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol V. J. Lasut, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan ini sendiri berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narjkitika Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor B-1635/P.1.10/Enz.1/06/2021, Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Nomor SK/01/VI/2021/BNNP Sulut, dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01.d/VII/2021/BNNP Sulut.
Baca Juga:
Menurut Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol V. J. Lasut, penangkapan ini membuktikan bahwa banyak narkotika yang masuk di wilayah Sulawesi Utara.
“Dari data hasil analisa dan evaluasi daerah rawan narkotika tahun 2020, bahwa ada 29 daerah rawan dengan kategori daerah berbahaya. Ini yang kita harus antisipasi, kalau bisa turun menjadi daerah siaga atau waspada atapun daerah aman,” ujar Lasut.
Dan untuk mengantisipasi ini katanya, dibutuhkan kerja sama semua pihak lintas instansi dan departemen serta masyarakat pada umumnya. “Kami harapkan ada informasi kepada kami dan kerja sama yang baik dalam mengantispasi peredaran narkotika di Sulut,” tutup Lasut.