KOTA BITUNG –Pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR Covid-19 palsu, berinisial HES (41), warga Talawaan Minahasa Utara, ditangkap Satreskrim Polres Bitung, Minggu (25/07/2021).
Pria tersebut merupakan oknum PNS di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga:
Pengungkapan kasus tersebut diulas oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui konferensi pers di depan sejumlah awak media, Kamis (29/07/2021) siang, di Mapolres setempat.
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/07) malam, di Pelabuhan Bitung.
“Bermula dari laporan Petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil Swab PCR palsu,” ujar Kapolres.
Baca Juga:
Sehari kemudian, Minggu (25/07), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil Swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang Minahasa Selatan.
“Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil Swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil Swab PCR palsu beralamat di Mapanget Manado,” katanya.
Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Diterangkannya, pembuat hasil Swab PCR palsu tersebut adalah HES.
Baca Juga:
Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe Minahasa Utara.
Lanjut Kapolres, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil Swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.
“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah flashdisk, dan 1 hasil Swab PCR palsu, serta 1 asli,” rincinya.
Baca Juga:
Modusnya, pelaku menunggu siapapun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil Swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil Swab PCR yang tersimpan di laptop.
“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” jelas Kapolres.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil Swab Antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.
Baca Juga:
“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil Swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres.