BITUNG – Seorang pria berinisial RLH (28), warga Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Pria tersebut diduga menganiaya pasangan tak resminya, perempuan berinisial A, pada Senin (12/07/2021) pagi.
Terlapor diamankan Selasa (13/07/2021), sekitar pukul 17.50 WITA berdasarkan laporan A di Polres Bitung.
Baca Juga:
Kejadiannya berawal ketika terlapor pulang dan melihat pelapor memukul anak terlapor. Kemudian pelapor menarik anak tersebut dari ayunan dan membantingnya ke kasur. Tersulut emosi, terlapor pun langsung menampar wajah pelapor berulang-ulang.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, mengatakan, terlapor diamankan di wilayah Wangurer Utara dan tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga:
“Terlapor lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.