MANADO – Terduga pelaku pencabulan yang menyebabkan korban perempuan berusia 20 tahun berbadan dua ditangkap Tim Resmob On The Road Polresta Manado.
“Terduga pelaku, pria berinisial JM (25) diamankan pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita di sekitar Kecamatan Bunaken,” katanya Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (22/5/2023).
Diketahui, antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kecamatan Bunaken ini tengah menjalin pacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2022 lalu, dimana korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah pelaku, dan sudah berhubungan layaknya suami istri lebih dari sekali. Saat ini korban sudah hamil empat bulan dan sudah diketahui oleh orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
“Laporan direspons cepat oleh Tim ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.