MANADO – Jaringan pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan dari Jakarta dan Sumatera berhasil dibekuk Tim Resmob Reskrim Polresta Manado. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan dengan pecah kaca tersebut terbongkar setelah sebelumnya korban, Junaedi Rotinsulu melaporkan peristiwa tersebut.
Tiga tersangka masing-masing AS alias Agung (24) warga Jalan Gandaria, No 26, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan domisili di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian AR alias Ahmad (30) warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, domisili di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga AR alias Ardi (24) warga Jalan Salak Timur 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan domisili Jakarta.
Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan Kamis (22/2/2018) sekira pukul 12.00 Wita oleh Tim Resmob Reskrim Polresta Manado.
“Saat mendapatkan informasi terkait peristiwa pencurian dengan pecah kaca tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di seputaran TKP dan mendapati dua jenis kendaran sepeda motor beserta dengan nomor polisi yang terpasang kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Lantas Polresta Manado guna mengidentifikasi nomor polisi dua kendaraan yang dicurigai tersebut,”jelasnya dalam press release terkait pengungkapan kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (GKTM) Polda Sulut dan Polresta Manado, Senin (26/2/2018).
Kemudian kata dia, Tim Resmob melakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa sepeda motor tersebut sudah lima kali berpindah tangan (jual beli).
“Kemudian tim Resmob mendapati salah satu show room sepeda motor di daerah Malalayang dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik show room tersebut serta menggali informasi terkait pemilik terakhir dari sepeda motor tersebut yang akhirnya mengrah kepada para pelaku,”ungkapnya.
Selanjutnya, pada pukul 22 Wita Tim Resmob menggerebek para pelaku di salah satu kos yang ada di Malalayang tanpa ada perlawanan dan selanjutnya digiring ke Polresta Manado.
“Barang bukti uang tunai Rp94 juta, serpihan busi motor yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil serta serpihan kaca mobil,”terangnya.
Kejadiannya pada Kamis 22 Februari 2018 jam 11.30 Wita di jalan Sam Ratulangi Manado, tepatnya di halaman parkir bank BRI Kecamatan Sario, Kota Manado, korban Junaedi Rotinsulu (30) warga Kelurahan Talete Satu, Lingkungan 8, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon melaporkan kejadian yang merugikan dirinya.
Modus operandi para pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat berupa serpihan busi dan mencuri uang tunai yang berada di dalam mobil.
Kamis 22 Februari 2018 pukul 09.15 Wita korban membawa mobil Calya DB 1782 GB datang ke bank BRI Cabang di Sarapung dan menarik uang tunai Rp360 juta milik perusahaan PT Trinity yang bergerak di bidang pengadaan Alkes domisili.
Uang tersebut ditransfer oleh korban di Bank BCA kawasan Megamas sebesar Rp272 juta. Lalu korban keluar dari Bank BCA dan membawa sisa uang sebesar Rp94 juta yang dibungkus dengan tas plastik hitam. Junaedi dilihat oleh para pelaku yang berada di depan Bank BCA, Kemudian para pelaku membuntuti korban yang saat itu hendak menuju ke BCA Cabang Sarapung untuk menarik kembali uang sebesar Rp280 juta.
Kemudian korban menuju ke BRI Manado Selatan untuk mentransfer. Namun dalam perjalanan korban memisahkan uang menjadi 2 bagian kemudian saat tiba di Bank BRI Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Manado Selatan korban memarkir mobilnya dan uang sebesar Rp19 juta digantung di dasbor mobil.
Kemudian korban masuk ke dalam Bank BRI, selanjutnya para pelaku memecahkan kaca depan sebelah kiri dengan alat serpihan busi dan mencuri uang tersebut.
Setelah pelaku berhasil mencuri uang mereka melarikan diri dan mencari Bank BRI yang berada di Maumbi Kecamatan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara untuk mentransfer uang hasil curian tersebut di nomor rekening salah satu kakak pelaku yang kebetulan kartu atm-nya ada pada salah satu pelaku.
Selanjutnya para pelaku membeli tiket tujuan Palembang di Bandara Sam Ratulangi kemudian kembali ke tempat kos yang berada di Kecamatan Malalayang untuk istirahat dan persiapan kembali ke Palembang pada 22 Februari 2018.
“Namun sebelum mereka terbang, tim Resmob Satreskrim Polresta Manado berhasil menangkap para pelaku. Mereka dikenaik ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana dan pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya.
Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito memuji tim yang telah berhasil membekuk para tersangka pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.
“Kasus ini telah terjadi berkali-kali dan cukup meresahkan. Karena itu saya menyampaikan terima kasih atas prestasi yang telah dicapai tim Resmob Satreskrim Polresta Manado,”pujinya.TM