TAHUNA – Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menyelenggarakan pelayanan paspor simpatik pada Sabtu 04 Januari 2020.
Hari Bhakti Imigrasi sendiri merupakan hari ulang tahun Direktorat Jenderal Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2020. Dalam menyemarakan Hari Bhakti Imigrasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengisi berbagai kegiatan yang salah satunya adalah memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat di hari Sabtu. Pelayanan paspor simpatik ini dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Tahuna Lakukan Rakor Timpora Talaud
Jenis pelayanan yang diberikan meliputi penerbitan paspor baik baru maupun penggantian dengan system antrian walk-in. Untuk pelayanan penggantian paspor ada persyaratan khusus yaitu pemohon hanya diperkenankan melakukan penggantian paspor terbitan di atas tahun 2009. Selain itu untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak hanya dilayani diluar pelayanan simpatik yaitu di hari kerja senin sampai jumat kecuali saat hari libur nasional.
Pada kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James S. J. Sembel menugaskan seluruh jajaran pada Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian untuk melaksanakan pelayanan paspor simpatik.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan pelayanan paspor simpatik ini tentunya masyarakat yang tidak dapat melakukan pelayanan di hari kerja dapat mendatangi kantor imigrasi di hari Sabtu,”ujarnya.
Untuk persyaratan masyarakat cukup membawa KTP, KK dan Akta Kelahiran atau Ijazah Non-Gelar (SD, SMP, SMA) / Buku Nikah atau Surat Baptis dari Gereja. Untuk pembayaran pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp350.000,- yang dapat dibayarkan melalui bank persepsi PNBP atau bisa juga melalui Kantor Pos.(tim)