SANGIHE, tayangmanado.com – Bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kepulauan Sangihe Kantor Imigrasi Tahuna telah membentuk Anggota Operasi Gabungan Timpora Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait pada Kamis (22/8/2019).
Pembentukan Tim Operasi Gabungan ini merupakan persiapan dalam rangka rencana pelaksanaan pendataan warga pemukim tanpa kewarganegaraan yang berada di wilayah Sangihe.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James Sembel memastikan jika pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sangihe, Lanal Tahuna, Kodim Sangihe, Polres Sangihe dan kejaksaan Sangihe akan melaksanakan pendataan terhadap orang-orang atau warga yang bermukim di Kepulauan Sangihe yang tidak memiliki dokumen atau kejelasan status kewarganegaraan.
“Operasi gabungan pendataan ini akan dilaksanakan pada pertengahan September 2019 mendatang yang akan dilakukan di kecamatan-kecamatan yang terdapat orang-orang tanpa kejelasan Kewarganegaraan tersebut,”ujarnya, Jumat (23/8/2019).
Untuk itu James menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut dalam mengikuti kegiatan pendataan ini karena ini bukan penindakan namun hanya pelaksanaan pendataan agar jelas jumlah dan sebaran keberadaannya.
Selain itu Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tahuna Adityo Ari Wibowo ketika dikonfirmasi menambahkan bahwa sebelum melaksanakan pendataan Tim Gabungan akan melakukan sosialisasi kepada aparat di tingkat kecamatan dan desa atau kampung untuk mendata di wilayahnya masing-masing mengenai keberadaan warga pemukim tanpa kewarganegaraan.
Sosialisasi juga akan dilakukan langsung kepada masyarakat agar turut membantu dan mendukung kegiatan ini sehingga diharapkan permasalahan keberadaan pemukim yang belum jelas kewarganegaraannya di wilayah Sangihe mendapatkan solusi agar jelas status keberadaannya.
“Nantinya apabila keseluruhan data telah terkumpul data tersebut akan dievaluasi dan dianalisa oleh Tim Gabungan serta akan dilaporkan ke pusat untuk menentukan langkah solusinya,”kata Adityo.tim