KOTA BITUNG, – Petugas Karantina Pertanian Manado melalui wilayah kerja pelabuhan laut Bitung berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 2 ekor Burung Nuri, 24 tanduk rusa, 7 tulang rusa dan 2 kepala buaya yang dilalulintaskan dari Ternate ke Bitung (27/1/2022).
Hewan dan tulang tersebut merupakan barang bawaan rombongan motor vespa yang menyeberang menggunakan KMP. Portlink Ternate- Bitung.
Sub Koordinator pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Manado, Asih, menjelaskan pada saat kapal sandar di pelabuhan ASDP Bitung, petugas melakukan pemeriksaan isi kapal untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait komoditas karantina yang dilalulintaskan, dan didapati sejumlah satwa dan barang dilindungi yang tidak dilengkapi persyaratan karantina pertanian.
Baca Juga:
“Kami temukan 1 ekor Nuri Kepala Hitam, 1 ekor Nuri Maluku Utara, 24 tanduk rusa, 7 tulang rusa dan 2 kepala buaya tinggal kerangka yang dikemas dalam paralon dan tas bawaan rombongan,” jelas Asih.
Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksidayan mengatakan alasan pihaknya menahan barang tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat karantina pertanian dari tempat asal sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan tumbuhan serta masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Baca Juga:
“Terkait kasus tersebut juga kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktek bisnis atau hanya sekedar gemar mengoleksi karena yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis,” tutur Donni
Selanjutnya terhadap barang tersebut telah dibuatkan Berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak BKSD Sulut yang turut disaksikan oleh pihak Satgas PPTSL dan kepolisian KPS Bitung.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, terpisah mengatakan bahwa tindakan penahanan merupakan salah satu tugas Badan Karantina Pertanian, jika menemukan adanya tindak pelanggaran terhadap lali lintas produk pertanian, baik domestik maupun ekspor dan impor.
Baca Juga:
“Maraknya penyelundupan pangan strategis, ancaman bio/agro terorisme, masuknya agen penyakit hewan & tumbuhan menjadi tantangan bagi pejabat karantina pertanian di lapangan,” ujar Bambang
Bambang menambahkan selama tahun 2021 data Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, pihak kami telah melakukan tindakan penahanan sebanyak 3.374 kali, penolakan 2.651 kali dan pemusnahan 2.022 kali. Sedangkan jumlah kasus yang ditangani Penyidik Karantina Pertanian hingga bulan Desember 2021 adalah 16 kasus dimana 9 kasus telah selesai sampai tahap P21, 1 kasus SP3 dan 6 kasus dalam proses penyidikan.