Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minsel di hadapan sejumlah wartawan. (Foto: Humas)
AMURANG – Mengejutkan memang. Pelaku pencurian di ritel modern Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur pada hari Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 02.20 Wita ternyata pelakunya para pelajar.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minsel, Rabu (02/03/2022), di hadapan sejumlah wartawan.
BACA JUGA:
“Tersangka ada empat orang yaitu Y (14), R (14), J (14) dan H (15). keempatnya warga Kecamatan Amurang Timur dan masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah,” ujar Tangkere.
Kejadian pencurian berawal dari salah satu pelaku menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret dan CCTV padam. Setelah itu, para pelaku membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret.
BACA JUGA:
“Sejumlah barang berhasil dicuri oleh para tersangka yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat. Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri,” lanjut Tangkere.
Menerima laporan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA:
Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.
“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Lesly.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun.
“Kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak di bawah umur,” ucap Iptu Lesly Deiby Lihawa.