MANADO – Resmob Polsek Maesa mengamankan seorang perempuan berinisial ZT (18). Warga Bitung Timur ini diduga telah menganiaya dengan senjata tajam terhadap korban bernama Tesalonika.
“Terduga pelaku inisial ZT diamankan pada hari Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, di Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Maesa,” kata Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Maesa, pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, diduga karena kesalahpahaman.
“Saat sedang menikmati musik bersama, korban dan pelaku saling bersenggolan kemudian terjadilah cekcok. Saat itu pelaku yang diduga sudah dalam pengaruh minuman beralkohol langsung mengeluarkan sajam yang terbuat dari besi dari pinggang sebelah kanan dan mengarahkan ke arah korban sebanyak 3 kali,” terang Ipda Iwan.
Melihat serangan pelaku, korban sempat menghindar namun tikaman yang diarahkan oleh pelaku berhasil mengenai lengan kanan korban.
“Korban mengalami 1 luka tikaman di lengan kanan. Melihat korban sudah kena tikaman, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau besi putih sudah diamankan di Kantor Polsek Maesa.