• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Sulut Bekuk 4 Tersangka Pemalsu Data Elektronik Sim Card

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
22 July 2020
in Hukum & Kriminal
0
Polda Sulut Bekuk 4 Tersangka Pemalsu Data Elektronik Sim Card
Bagikan

Sebanyak  4 orang tersangka diamankan timsus Maleo Polda Sulut.foto/dok.humas

MANADO – Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card celular.

Sebanyak  4 orang tersangka diamankan yaitu lelaki berinisial TAK (48) warga Kota Manado yang merupakan Branch Manager PT. MDM yang berperan sebagai pemilik/distributor sim card celular, lelaki VRM (24) warga Manado yang berperan sebagai operator yang merubah/meregister sim card.

Baca Juga:

  • Mabes Polri Kaji Daerah Rawan Kejahatan Konvensional di Sulut

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga di Indonesia dan yang pertama kali di Sulawesi Utara. Sebelumnya kasus serupa diungkap oleh Polda Jatim dan Polda Kaltim.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/303/VII/2020/SULUT/SPKT, tanggal 19 Juli 2020. Tempat kejadian perkara di Manado, Tomohon dan Kotamobagu,” terang Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (22/7/2020).

Dalam kasus ini, ada lelaki berinisial FER (33) warga Tomohon yang juga berperan sebagai operator yang merubah/meregister sim card dan seorang perempuan berinisial AMP warga Kotamobagu yang memilik peran yang sama sebagai operator micro cluster Bolmong Raya.

Baca Juga:

  • Naas, Warga Bailang Tenggelam saat Memanah Ikan

Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut ketiga pelaku yang berperan sebagai operator. Selanjutnya lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet (google) dan mengunduh data-data tersebut dan diserahkan kepada tersangka TAK untuk kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi Sim Card selular dimaksud dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku.

“Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat,” terang Kabid Humas didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah dan Katim Maleo Kompol Prevly.

Baca Juga:

  • Kopra Putih Tahuna, Perdana dari Batas Utara Negeri ke India

Menurut Kabid Humas, praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena dimana banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.

“Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado, yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut,” ujarnya.

Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar bahwa di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut dan mengamankan VRM serta barang bukti. Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP.

Baca Juga:

  • Polres Kepulauan Talaud Musnahkan Barang Bukti Miras Senilai Rp674 Juta

“Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik guna kepentingan pemeriksaan,” tandas Kabid Humas.

Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.

Para terduga dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.(tim)

Views: 217

Bagikan
Tags: celulersim card
Previous Post

Progres Capai 73%, Bendungan Kuwil Kawangkoan Ditargetkan Selesai Agustus 2021

Next Post

KBM di SMA Negeri 1 Manado Maksimalkan Daring

Related Posts

Pelaku Penikaman Remaja di Mahakeret Berhasil Diamankan
Hukum & Kriminal

Pelaku Penikaman Remaja di Mahakeret Berhasil Diamankan

by Cahya Sumirat
22 January 2026
Nyaris Jadi Korban TPPO, Tiga Gadis Remaja Diamankan Polisi di Pelabuhan Manado
Hukum & Kriminal

Nyaris Jadi Korban TPPO, Tiga Gadis Remaja Diamankan Polisi di Pelabuhan Manado

by Cahya Sumirat
4 November 2025
Perkembangan Dugaan Korupsi di Unsrat, Seorang Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Hukum & Kriminal

Perkembangan Dugaan Korupsi di Unsrat, Seorang Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

by Cahya Sumirat
22 October 2025
Ditpolairud Polda Sulut Bongkar Praktik Penyalahgunaan Minyak Tanah Bersubsidi di Teluk Manado
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Sulut Bongkar Praktik Penyalahgunaan Minyak Tanah Bersubsidi di Teluk Manado

by Cahya Sumirat
22 May 2024
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polresta Manado Gencar Razia Peredaran Miras Tanpa Izin
Hukum & Kriminal

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polresta Manado Gencar Razia Peredaran Miras Tanpa Izin

by Cahya Sumirat
13 May 2024
Next Post
KBM di SMA Negeri 1 Manado Maksimalkan Daring

KBM di SMA Negeri 1 Manado Maksimalkan Daring

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In