KOTA BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung meringkus pelaku pencurian spesialis tabung elpiji yang beroperasi di sejumlah tempat.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado mengatakan berdasarkan laporan dari Polres Bitung, dalam penangkapan dan pengembangan penanganan kasus itu, petugas mengamankan total 56 tabung elpiji.
Jumlah tersebut terdiri atas 52 tabung ukuran tiga kilogram, tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, dan satu tabung ukuran 12 kilogram.
Baca Juga:
Petugas juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Tersangka berinisial AS (29), warga Madidir Bitung, diringkus Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denhar Papente. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban di SPKT Polres Bitung.
Tersangka diketahui beraksi di rumah makan ayam geprek di Madidir Unet, Bitung. Awalnya, tersangka mencuri satu tabung elpiji.
Baca Juga:
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali melakukan tindakan serupa di tempat tersebut dengan mencuri lima tabung elpiji, terdiri atas tiga tabung ukuran tiga kilogram dan dua tabung ukuran 5,5 kilogram.
Berdasarkan penangkapan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan penanganan kasus itu. Pelaku ternyata telah beraksi di sejumlah empat di Kota Bitung sejak 2020.
Tersangka mengaku selalu beraksi seorang diri, lalu menjual hasil curian dengan harga bervariasi, sesuai ukuran tabung elpiji.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor, mulai dari membawa barang bukti dari tempat kejadian perkara hingga menjualnya.