GT (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ditangkap pada Sabtu (10/12) dini hari.(Foto: Humas)
MANADO – Pelaku penganiayaan terhadap mantan pacar, yang video kejadiannya viral di media sosial beberapa waktu lalu ditangkap Tim Resmob Polresta Manado.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan terjadi pada Minggu (30/10/2022), di salah satu rumah kos di Aerterang Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
“Pelakunya pria berinisial GT (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Ditangkap pada Sabtu (10/12) dini hari, di wilayah Kecamatan Malalayang,” ujarnya, Sabtu sore.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya mantan pacarnya, seorang perempuan berumur 19 tahun. Diduga saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras.
“Awalnya korban sedang ngobrol dengan beberapa temannya di TKP. Kemudian pelaku datang, dan tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban hingga mengalami luka-luka,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polresta Manado beberapa waktu setelah kejadian, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.