MANADO – Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung bersama Yonmarhanlan TNI AL menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus, Kamis (19/04/2018), sekitar pukul 14.00 Wita.
Barang bukti didapati petugas di atas Kapal Motor (KM) Tatamailau yang sedang berlabuh di Pelabuhan Samudera Bitung siang itu. Diduga, cap tikus tersebut akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia timur.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan cap tikus sebanyak 144 botol berukuran 1500 ml, ke dalam sembilan karung menyerupai gulungan karpet.
Di tempat yang sama, petugas juga berhasil menyita 35 kardus air mineral, yang tiap kardusnya berisikan 12 botol cap tikus berukuran 1500 ml.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Polsek KPS, Iptu Fandi Ba’u menerangkan, total cap tikus yang disita sebanyak 564 botol atau sekitar 846 liter.
Barang bukti, lanjut Kapolsek, langsung dimusnahkan di pelabuhan, disaksikan petugas KSOP, Kancab PELNI Bitung dan warga. “Sedangkan sisanya kami amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut,” tandasnya.tm