MINAHASA SELATAN – Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya HL (41), di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memperagakan sembilan adegan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel menggelar rekonstruksi kasus tersebut, Selasa (03/08/2021).
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di lapangan apel Polres Minsel dihadiri Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, Jaksa Muda Andi Sihombing, Pengacara Andrianus Hobihi, serta sejumlah saksi dan pihak keluarga korban kasus pengeroyokan.
“Dasar pelaksanaan rekonstruksi yaitu laporan polisi nomor LP/24/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 24 Juli 2021; tentang kasus pengeroyokan yang berujung pada aksi penikaman mengakibatkan korban meninggal dunia, HL (41), warga Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo,” ujar Kasat Reskrim AKP Rio Gumara.
Baca Juga:
Diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (24/07/2021) sekira pukul 22.30 WITA. Sat Reskrim Polres Minsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.
“Rekonstruksi berisi sembilan adegan, mulai dari para tersangka berboncengan sepeda motor, bertemu dengan korban, terjadi pengeroyokan, penikaman hingga para saksi mengevakuasi korban,” tutur Kasat Reskrim.
Berjalannya proses penyidikan akan kasus tindak pidana pengeroyokan ini, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum.
Baca Juga:
“Untuk masyarakat, khususnya pihak keluarga kerabat korban maupun tersangka, diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” ucap AKP Rio Gumara.