• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Kota Kota Bitung

Sakit Hati Cinta Diputus, Pria Bitung Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Medsos

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
18 March 2023
in Kota Bitung
0
Sakit Hati Cinta Diputus, Pria Bitung Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Medsos
Bagikan

BITUNG – Gegara sakit hari karena diputuskan cinta oleh pacarnya, seorang pria di Kota Bitung berinisial TP (21) ini nekat menyebarkan foto mantan pacar yang tanpa busana di media sosial. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/3/2023).

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Views: 246

Bagikan
Tags: Handphonemedia sosialPacarnyaTanpa busana
Previous Post

Polantas Bersama POM, Dishub dan Pol PP Tertibkan Parkir Liar Kendaraan di Manado

Next Post

Ratas Bareng Presiden Jokowi, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Related Posts

Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026
Kota Bitung

Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026

by Ronald Theovani
3 February 2026
Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025
Kota Bitung

Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025

by Ronald Theovani
16 December 2025
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI
Kota Bitung

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI

by Ronald Theovani
16 December 2025
Kantor Pertanahan Kota Bitung Fokus Peningkatan Kualitas Layanan
Kota Bitung

Kantor Pertanahan Kota Bitung Fokus Peningkatan Kualitas Layanan

by Ronald Theovani
17 December 2025
Steven Wowor Hadiri Rakor di Kantor Wali Kota Bitung
Kota Bitung

Steven Wowor Hadiri Rakor di Kantor Wali Kota Bitung

by Ronald Theovani
17 December 2025
Next Post
Ratas Bareng Presiden Jokowi, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Ratas Bareng Presiden Jokowi, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In