BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis pisau terhadap korban bernama Randi (29), yang terjadi di Kelurahan Tewaan, Ranowulu, pada hari Jumat (10/11/2023) pagi.
“Terduga pelaku berinisial JL (29) ditangkap pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Senin (13/10/2023).
Pengancaman terjadi diduga karena pelaku yang juga warga Tewaan ini, menaruh dendam kepada korban atas permasalahan sebelumnya.
“Korban yang sedang berada di depan rumah, tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam pisau penikam dan sebuah panah wayer. Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh orang tua korban sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.
“Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban langsung membuat laporan di Polres Bitung. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” tutur Ipda Iwan.