• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati, Nekat Korupsi Dana Covid-19

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
16 February 2022
in Headline
0
Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati, Nekat Korupsi Dana Covid-19
Bagikan

MANADO – Ancaman hukuman mati menanti mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM. Dia bersama dua rekan lainnya melakukan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut tahun anggaran (TA) 2020.

“Tiga orang pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:

  • Diduga Lakukan Penganiayaan di Walian, 4 Pria Diamankan di Polres Tomohon   

Modus operandinya kata Kabid Humas  dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

“Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan  bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kronologis kejadian pada TA 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000  sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

Baca Juga:

  • Polres Bitung Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wangurer Timur

Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV Dewi akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM. Penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.

“Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22,” katanya.

Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merk Honda HRV warna Abu-abu bulan Met. DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut seluas 15.708 m2 dan sertifikat hak milik atas nama JNM.

Baca Juga:

  • Karantina Pertanian Manado Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindung

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal  56 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit R200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucap Kabid Humas.

Views: 252

Bagikan
Tags: Anggaran pemulihan ekonomiCovid-19kabid humas polda SulutKorupsi
Previous Post

Diduga Lakukan Penganiayaan di Walian, 4 Pria Diamankan di Polres Tomohon   

Next Post

Olly Optimistis Sulut Rebut Kembali Juara Paritrana 

Related Posts

Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Transaksi QRIS di Bitung Sentuh Rp272,95 Miliar

by Cahya Sumirat
9 February 2026
Next Post
Olly Optimistis Sulut Rebut Kembali Juara Paritrana 

Olly Optimistis Sulut Rebut Kembali Juara Paritrana 

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In