• Beranda
  • Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati, Nekat Korupsi Dana Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
16 Februari 2022
di Headline
0
Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati, Nekat Korupsi Dana Covid-19
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO – Ancaman hukuman mati menanti mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM. Dia bersama dua rekan lainnya melakukan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut tahun anggaran (TA) 2020.

“Tiga orang pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:

  • Diduga Lakukan Penganiayaan di Walian, 4 Pria Diamankan di Polres Tomohon   

Modus operandinya kata Kabid Humas  dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

“Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan  bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kronologis kejadian pada TA 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000  sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

Baca Juga:

  • Polres Bitung Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wangurer Timur

Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV Dewi akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM. Penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.

“Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22,” katanya.

Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merk Honda HRV warna Abu-abu bulan Met. DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut seluas 15.708 m2 dan sertifikat hak milik atas nama JNM.

Baca Juga:

  • Karantina Pertanian Manado Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindung

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal  56 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit R200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucap Kabid Humas.

Tag: Anggaran pemulihan ekonomiCovid-19kabid humas polda SulutKorupsi
ShareTweetPin
Post Sebelumnya

Diduga Lakukan Penganiayaan di Walian, 4 Pria Diamankan di Polres Tomohon   

Post Berikut

Olly Optimistis Sulut Rebut Kembali Juara Paritrana 

Berita Terkait

BPJamsostek Sulut Kampanyekan Program Sertakan
Headline

BPJamsostek Sulut Kampanyekan Program Sertakan

oleh Redaksi
15 September 2023
Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Perguruan Tinggi di Manado Diungkap Polda Sulut 
Headline

Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Perguruan Tinggi di Manado Diungkap Polda Sulut 

oleh Redaksi
9 September 2023
Dittipidnarkoba Ungkap 4 Sindikat Peredaran Sabu Hingga Kokain Selama Agustus
Headline

Dittipidnarkoba Ungkap 4 Sindikat Peredaran Sabu Hingga Kokain Selama Agustus

oleh Redaksi
7 September 2023
Meriahkan HUT ke-78 RI, Polresta Manado Gelar Lomba Fashion Show
Headline

Meriahkan HUT ke-78 RI, Polresta Manado Gelar Lomba Fashion Show

oleh Redaksi
20 Agustus 2023
Peras Pemilik Perahu dan Wisatawan di Pelabuhan Kali Mas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi 
Headline

Peras Pemilik Perahu dan Wisatawan di Pelabuhan Kali Mas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi 

oleh Redaksi
14 Agustus 2023
Post Berikut
Olly Optimistis Sulut Rebut Kembali Juara Paritrana 

Olly Optimistis Sulut Rebut Kembali Juara Paritrana 

Please login to join discussion

© 2021 www.tayangmanado.com - by lbm.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Nusantara
  • Seputar Sulut
  • Kota
    • Kota Manado
    • Kota Tomohon
    • Kota Bitung
    • Kota Kotamobagu
  • Minahasa Raya
    • Kab. Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab. Minahasa Selatan
    • Kab. Minahasa Tenggara
  • Bolaang Mongondow Raya
    • Kab. Bolaang Mongondow
    • Kab. Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Bolaang Mongondow Timur
    • Kab. Bolaang Mongondow Utara
  • Nusa Utara
    • Kab. Sangihe
    • Kab. Talaud
    • Kab. Sitaro
  • Pertahanan & Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2021 www.tayangmanado.com - by lbm.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In