BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 24 Januari 2022 lalu, di Wangurer Timur, Madidir, Bitung.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial RT (24), warga Madidir, Bitung, dan RP (27), warga Girian, Bitung. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Bitung, pada Sabtu (05/02) malam,” ujarnya, Selasa (08/02) siang.
Baca Juga:
- Asyik Mandi di Pantai Pall Likupang, Remaja Minut Hilang Terseret Ombak
- Gara-gara Tidak Dibelikan HP, Anak Ini Ngamuk Rusak Perabotan dan Ancam Ibu
Informasi diperoleh, malam itu tim awalnya menangkap RT atas kasus penggelapan handphone yang terjadi pada Januari lalu.
“Saat ditangkap, RT juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bersama RP, di Wangurer Timur. Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dan menangkap RP,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta, kemudian uang hasil penjualan mereka bagi dua dan telah habis untuk berfoya-foya.
Baca Juga:
- Polres Minsel Gagalkan Pengiriman Miras, Amankan 1.280 Botol Cap Tikus
- Pengendara Motor Tewas Tertimpa Longsor di Minahasa Utara, Basarnas Turunkan Tim Evakuas
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam pengembangan lanjut pada Senin (07/02), tim berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, di wilayah Ranoyapo, Minahasa Selatan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.