Polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (61) beberapa saat setelah kejadian. (Foto: Humas Polres)
BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Sabtu (25/6/2022).
“Polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (61) beberapa saat setelah kejadian, di sekitar TKP,” ujarKabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Minggu (26/6/2022) siang.
Peristiwa pengancaman yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, Dorkas Tatto tetangganya sendiri, dikarenakan persoalan tanah.
BACA JUGA:
“Terduga pelaku marah karena korban menanam tanaman pisang di tanah milik terduga pelaku, yang diakui korban bahwa tanah itu miliknya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena hal tersebut, terduga pelaku emosi dan melakukan pengancaman terhadap korban.
“Terduga pelaku emosi lantas mengeluarkan parang dan melakukan pengancaman terhadap korban. Terduga pelaku juga mengeluarkan kata-kata makian kepada korban,” lanjutnya.
Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
BACA JUGA:
“Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku kemudian dijemput Tim Resmob dan saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Matuari,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.