Pelaku inisial MA (43), warga Girian Bawah, Girian, Bitung.(Foto: Humas)
BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan pria terduga pelaku penipuan uang sebesar Rp50 juta, Minggu (19/6/2022) malam. Terduga pelaku berinisial MA (43), warga Girian Bawah, Girian, Bitung.
“Pelaku ditangkap di wilayah Girian, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 22:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/6) sore, di Mapolda Sulut.
Diduga MA menipu seorang pria bernama Roy Pakaya (35), warga Girian, Bitung, sekitar pertengahan Februari 2022 lalu. Siang itu MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu.
BACA JUGA:
“Sebelumnya, antara terduga pelaku dan korban terjadi kesepakatan usaha jual beli beras. Sehingga korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang Rp50 juta kepada terduga pelaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan hari Minggu (19/6), ternyata terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban.
“Terduga pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:
Korban yang merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 21:00 WITA. Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan disalah satu tempat kost di Wangurer, Girian.
“Terduga pelaku saat ditangkap mengaku usaha jual beli beras tersebut bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.