MANADO, TayangManado.com – Sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan sterilisasi dan standarisasi layanan terminal penumpang di Pelabuhan Manado yang akan mulai berlaku per 1 Desember 2025, Pelindo Regional 4 Cabang Manado bersama KSOP Kelas III Manado melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang asongan yang beraktivitas di lingkungan Pelabuhan Manado.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 4 November 2025 bersama pengurus Asosiasi Pedagang Asongan Pelabuhan Manado. Kemudian dilanjutkan pada 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelindo Regional 4 Manado yang dihadiri oleh pengurus Asosiasi Pedagang Asongan Pelabuhan Manado, perwakilan pedagang, serta unsur Pelindo dan KSOP Manado.
GM Pelindo Regional 4 Manado Nurlayla Arbie mengatakan dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa mulai 1 Desember 2025, aktivitas perdagangan di area dermaga dan di atas kapal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional. Para pedagang harus mematuhi aturan untuk tidak berjualan di area dermaga maupun di atas kapal yang merupakan zona vital Pelabuhan, dan hanya dapat beraktivitas pada area yang telah ditetapkan oleh pihak pelabuhan.
“Barang dagangan wajib dibawa dengan cara ditenteng menggunakan keranjang atau tas karena mempertimbangkan kondisi area pelabuhan yang relatif sempit dan padat aktivitas. Cara tersebut akan lebih aman, tertib, dan tidak mengganggu pergerakan penumpang maupun operasional pelabuhan,” kata Ella, panggilan akrabnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan program sterilisasi zona pelabuhan, yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan aktivitas kepelabuhanan, serta menciptakan lingkungan terminal penumpang yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pelindo Manado akan menyiapkan rompi khusus serta kartu identitas (ID Card) resmi bagi pedagang asongan yang telah terdaftar untuk mendapatkan izin berkegiatan di zona yang telah ditetapkan. Langkah ini dimaksudkan agar kegiatan perdagangan dapat tetap berlangsung secara tertib, terdata, dan terpantau, sekaligus memastikan bahwa yang beraktivitas di dalam area pelabuhan adalah pihak-pihak yang berizin resmi.
Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan zona pelabuhan yang steril, aman, dan tertib, tanpa menghilangkan kesempatan bagi pedagang asongan untuk tetap mencari nafkah secara teratur dan sesuai ketentuan. Seluruh pihak diwajibkan berkomitmen dan disiplin menjalankan aturan ini, demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas layanan Pelabuhan Manado.
(RG)






