MANADO – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di depan sebuah kafe di sekitar kawasan, pada Sabtu (25/5/2023) sekitar pukul 08.30 Wita dibekuk Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.
“Setelah mendapat laporan, Tim ROTR langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku GW (20), warga Kecamatan Mapanget, di Manado, tak lama setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau badik milik pelaku.
Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara keduanya saat berada di dalam kafe.
“Terjadi selisih paham antara keduanya di dalam kafe dan berlanjut sampai di parkiran sehingga pelaku langsung menganiaya korban,” ujarnya.
Korban mendapat luka tikaman di bagian belakang tubuh sebelah kiri dan harus mendapat perawatan di RS Pancaran Kasih Manado.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wenang Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polresta Manado.