• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sulut Tangkap Pemilik Sabu Seberat 50,23 Gram di Malalayang

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
23 April 2022
in Headline
0
Polda Sulut Tangkap Pemilik Sabu Seberat 50,23 Gram di Malalayang
Bagikan

Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 50,23 gram. (Foto: Humas Polda)

MANADO – Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 50,23 gram, di wilayah Malalayang, Manado.

“Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujarnya, Jumat (22/4) malam, di Mapolda Sulut.

BACA JUGA:

  • Kapolda Sulut Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2022

Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang.

“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:

  • Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Wenang Manado Berulang Kali, Modus Ajak Keluar Jemput Anak

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga,” rincinya.

Terkait pengungkapan tersebut, tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:

  • Sekarang Klaim JHT BPJamsostek Lebih Mudah, Simak Caranya Ya!

“Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam kesempatan ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.

“Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak, dan mental para generasi penerus bangsa,” tuturnya.

BACA JUGA:

  • Personel Polres Kotamobagu Amankan 44 Motor saat Balapan Liar di Bakan  

Sambungnya, bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian.

“Agar bisa segera kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Views: 305

Bagikan
Tags: kabid humas polda Sulutnarkoba
Previous Post

Kepolisian Bersama Kemenag dan PWNU Sulut Maksimalkan Gerakan 1 Juta Vaksin Booster Hari Kedua

Next Post

BPJamsostek Kembali Berbagi Takjil di Manado

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
BPJamsostek Kembali Berbagi Takjil di Manado

BPJamsostek Kembali Berbagi Takjil di Manado

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In